Berita Pangkalpinang

Kasus Kepemilikan 15 Ton Pasir Timah, Tidak ada Tersangka Tambahan

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan, tidak ada tambahan tersangka lain dari kasus kepemilikan pasir timah tersebut.

Penulis: Riki Pratama |
posbelitung.co
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – S alias AK masih menjadi tersangka satu-satunya atas kepemilikan sekitar 15 ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung belum menetapkan tambahan terangka baru saat memberikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka S alias Ak ke JPU di Kejati Bangka Belitung.

AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia dijadikan tersangka tunggal, sejak Jumat (24/2/2023) lalu, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, tidak ada tambahan tersangka lain dari kasus kepemilikan pasir timah tersebut.

"Tidak ada tambahan tersangka, masih satu tersangka, saya sudah tanyakan," kata Jojo kepada Bangkapos.com, di Mapolda Babel, Selasa (14/3/2023).

Ia menambahkan, sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) penyidik harus menyampaikan SPDP kepada JPU di Kejaksaan.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto untuk tersangka AK sampai saat ini dikenakan Undang Undang mengenai Mineral dan Batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Undang-undang minerba kita masukan semua. Kita masih belum kesana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.

Selain itu, Djoko mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka lain selain AK, dari kasus kepemilikan pasir timah.

"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tersangka AK masih dilakukan proses, apakah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan masih menunggu dinyatakan JPU lengkap P21 baru dilaksanakan, kita berkoordinasi dengan pihak JPU," kata Djoko.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved