Berita Pangkalpinang
Provinsi Babel Target Fasilitasi 1.000 Unit NIB di 2023, NIB Bisa Dibuat via Online, Begini Caranya
Diskop UMKM Provinsi Babel telah memfasilitasi penerbitan 600 NIB untuk pelaku usaha di tahun 2021 dan 1.011 NIB di tahun 2022.
Pendampingan penerbitan NIB UKM pertama yang pernah dilakukan oleh DTKUKM Beltim, dilakukan kepada pelaku UKM di Desa Batu Penyu. Hasilnya, sebanyak 30 NIB diterbitkan dan akan berlanjut pada Desa Gantung dan Lenggang.
Gustaf mengatakan, dari 16 ribu UKM yang ada di Beltim, 30 di antaranya merupakan usaha unggulan yang bergerak di sektor kerajinan batik, makanan ringan, olahan ikan dan kerajinan lainnya.
Lalu, Gustaf mempunyai target tahun ini 50 persen dari 16 ribu UKM di Beltim harus sudah mempunyai NIB.
Karena ia menilai, nomor tersebut merupakan legalitas usaha yang diperlukan oleh pelaku UKM dan terus berlaku tanpa adanya masa kedaluwarsa (expired).
Sejauh ini, Gustaf mengaku DTKUKM Beltim sudah membina beberapa UKM, seperti mengadakan pelatihan pembuatan kemasan produk, mengikutsertakan ke bazar-bazar, termasuk juga mencari pasar untuk memperdagangkan produknya.
"Ke depan, kami harapkan UKM ini bisa mandiri, mereka bisa berjalan sendiri, mencari pasar sendiri, tidak tergantung lagi dengan bantuan-bantuan, misal ada pameran di luar mereka partisipasi" kata Gustaf Pilandra.
Adapun syarat membuat NIB aecara online
- NIK
- NPWP
- Alamat email yang aktif Nomor telepon yang aktif
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).
Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
- Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usaham, yakni orang perseorangan atau badan usaha
- Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
Cara Membuat NIB Secara Online
- Kunjungi https://oss.go.id/
Pilih MASUK - Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi data pelaku usaha
- Lengkapi data bidang usaha
- Lengkapi data detail bidang usaha
- Lengkapi data produk/jasa bidang usaha
- Periksa daftar produk/jasa
- Periksa data usaha
- Periksa daftar kegiatan usaha periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan centang pernyataan mandiri
- Periksa draf perizinan berusaha
- Perizinan NIB terbit
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Posbelitung.co/Sepri)
nomor induk berusaha (NIB)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
UMKM
pelaku usaha
Beltim
Gustaf Pilandra
Posbelitung.co
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.