Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 Tak Bergerak, Termurah Rp1.111.000

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tak menunjukkan pergerakan.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (21/9/2025), tak menunjukkan pergerakan. 

POSBELITUNG.CO - Simak informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (21/9/2025).

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tak menunjukkan pergerakan.

Melansir data logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (21/9/2025), sebesar Rp2.122.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), sama seperti update terakhir pada Sabtu (20/9/2025) kemarin.

Sementara itu, harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga masih tetap dibanderol Rp1.111.000.

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 September 2025, Melesat Naik Rp32.000

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami kondisi serupa.

Harga buyback emas Antam hari ini masih tetap berada di angka Rp1.969.000 per gram, sama seperti Sabtu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam Sabtu, 20 September 2025 dan Minggu, 21 September 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.111.000
  • 1 gram: Rp2.122.000    
  • 2 gram: Rp4.184.000
  • 3 gram: Rp6.251.000
  • 5 gram: Rp10.385.000
  • 10 gram: Rp20.715.000
  • 25 gram: Rp51.662.000    
  • 50 gram: Rp103.245.000        
  • 100 gram: Rp206.412.000    
  • 250 gram: Rp515.765.000
  • 500 gram: Rp1.031.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.062.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)        

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved