Berita Pangkalpinang

Waspada Penipuan Atas Nama Tilang ETLE, Abaikan Informasi Pembayaran Denda Via WhatsApp

Polisi hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirimkan sesuai alamat pelanggar.

|
Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian mengingatkan masyarakat terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masyarakat diimbau mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul melalui aplikasi WhatsApp.

"Beberapa hari ini, beredar pesan melalui WhatsApp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo pada Sabtu (18/3/2023) siang.

Ia menegaskan, pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirimkan sesuai alamat pelanggar.

Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke posko ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung.

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal agar diabaikan atau melaporkan ke Posko ETLE di Polda,"pesanya.

Mantan Kapolres Beltim ini, menambahkan, saat ini pihaknya belum, menerima laporan masyarakat yang tertipu terkait pesan penipuan mengatasnamakan tilang ETLE yang beredar luas di Whatsapp tersebut.

Kendati demikian, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan tetap selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang beredar saat ini.

"Meskipun saat ini belum ada laporan, kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Selalu kami sampaikan bahwa informasi terkait Kepolisian bisa diakses secara mudah oleh masyarakat baik melalui website maupun media sosial resmi Polda Babel dan jajaran,"lanjutnya.

Ia meminta, apabila masyarakat menemukan atau mendapati informasi dari kepolisian di luar dari Website maupun medsos resmi dari pihak kepolisian.

"Silahkan konfirmasi ke Kantor Kepolisian terdekat sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved