Berita Pangkalpinang

SPSI Bangka Belitung Menolak Cipta Kerja Disetujui Jadi UU

Yang jelas UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini sebenarnya berasal dari Perppu Nomor 2, saya kira tidak banyak hal yang harus kita sosialisasikan.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
tribunnews.com
Sejumlah massa buruh menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (21/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (21/3/2023).

Menyikapi sikap DPR RI menyetujui Cipta Kerja menjadi UU, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung tegas menyatakan kecewa berat.

Kekecewaan itu muncul karena putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Ciptaker sebelum diganti dengan Perpu tidak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kita semua menolak keras sampai hari ini, tidak akan pernah ikhlas, tidak pernah merasa itu keputusan yang bijak, silakan pemerintah berkuasa, tapi rakyat memandang itu bertentangan dengan konstitusi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman Aswan, Jumat (24/3/2023).

Ia mengatakan, tidak tahu seperti apa yang terjadi di balik semua proses pengesahan UU Cipta Kerja ini tanpa adanya upaya pemerintah dan DPR RI memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya apa yang menjadi keputusan mahkamah konstitusi itu dipenuhi dulu, syarat formal formilnya kan akan terganggu materilnya, tapi tidak dilakukan," katanya.

Baca juga: Disnaker Bangka Belitung akan Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Perusahaan Usai Disahkan

Darusman menyampaikan, SPSI Bangka Belitung tidak meminta sesuatu yang lebih, tapi hanya menginginkan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai butir-butirnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pekerja di Bangka Belitung agar tetap menjaga stabilitas, apalagi saat ini sedang bulan Ramadhan.

"Tapi saya mengimbau kepada semua pekerja tetap tenang dan bekerja seperti biasa, tidak melakukan upaya-upaya yang melawan hukum," kata Darusman Aswan.

Disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU)oleh DPR RI pada Selasa (21/3/2023) lalu, membuat daerah akan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke perusahaan saat kunjungan.

"Yang jelas UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini sebenarnya berasal dari Perppu Nomor 2, saya kira tidak banyak hal yang harus kita sosialisasikan. Tetapi ada beberapa aturan yang berubah namun tidak banyak, mungkin sosialisasi akan dilakukan sambil kunjungan dan pembinaan," jelas Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi, Jumat (24/3/2023).

Agus menjelaskan berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), ada sekitar 3.800 perusahaan dalam pengawasan disnaker.

"Kalau sekarang yang terdata di kita itu kan di WLKP, data terakhir sekitar 3.800 perusahaan artinya dalam ranah pengawasan dan pembinaan kami. Tapi total perusahaan yang ada hampir 23 ribu lebih," katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan menerapkan segala aturan termasuk UU Cipta Kerja yang baru, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak ikut aturan.

"Aturan yang dibuat sebelumnya tidak merubah yang mendasar hanya menyempurnakan yang sudah ada sebelumnya. Hal-hal yang diatur dalam UU itu wajib (diterapkan perusahaan-red), kalau tidak mengikuti tentu ada sanksinya, kita lihat dulu pelanggaran apa yang dilakukan nanti pengawas kita turun, ada tahap-tahap dan pembinaannya, bisa tindak pidana ringan," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved