Berita Pangkalpinang

SPSI Bangka Belitung Menolak Cipta Kerja Disetujui Jadi UU

Yang jelas UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini sebenarnya berasal dari Perppu Nomor 2, saya kira tidak banyak hal yang harus kita sosialisasikan.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
tribunnews.com
Sejumlah massa buruh menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (21/3/2023). 

Disinggung mengenai polemik UU Cipta Kerja, Agus berharap masyarakat lebih bijak dan mengajak sama-sama untuk memahami isi dari aturan tersebut.

"Ayo kita sama-sama membaca dulu isi aturannya, kami baru dapat sebelum libur kemarin, sempat ada polemik di Jakarta, maka kita sama-sama membaca dulu," katanya.

Sebelum disahkan, UU Cipta Kerja tersebut mendapat banyak penolakan karena dianggap tak berpihak kepada pekerja.

Beberapa diantaranya, karyawan dapat dipekerjakan hanya dengan status kontrak, tanpa batas waktu

Pekerjaan yang membutuhkan keahlian, dapat menggunakan outsourcing atau alih daya. 

Tenaga kerja asing dapat direkrut untuk menggarap suatu pekerjaan tertentu.

Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Andi Firdaus Purnama mengungkapkan ada beberapa isi UU Cipta Kerja kontroversi yang juga ditolak oleh kalangan buruh.

Di antaranya, pasal tentang upah minimum, pasal tentang outsourcing, pasal tentang pesangon, pasal tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pasal tentang PHK, pasal tentang TKA, pasal tentang pengaturan waktu kerja, pasal tentang pelaksanaan cuti dan pasal tentang sanksi kerja.

Andi mengatakan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini sangat merugikan masyarakat terutama kalangan buruh.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga disinyalir hanya berfokus menguntungkan para oligarki dan cukong-cukong perusahaan bukan kepada masyarakat.

"Karena pasal-pasal yang di dalamnya sangat merugikan masyarakat terutama para buruh, dan banyak sekali pasal-pasal yang cuma menguntungkan para oligarki dan cukong-cukong perusahaan, bukannya ke masyarakat," kata Andi Firdaus Purnama, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Massa Buruh Gelar Aksi, Tuntut Jokowi Cabut Perppu Ciptaker

Menurutnya, saat ini pengaruh buruk dari undang-undang cipta kerja memang belum terlihat berdampak bagi kehidupan masyarakat.

Namum, Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung itu memprediksi hal tersebut cepat atau lambat akan terbukti suatu saat nanti.

"Kalau untuk sekarang memang belum terlalu terlihat dampaknya, tapi nanti pasti akan dibuktikan oleh bangsa ini sendiri baik itu kaum buruh, kaum marjinal, mahasiswa dan lain-lain," kata Andi Firdaus Purnama. (s2/w6)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved