Berita Bangka Tengah

Kasus 13 Ton Pasir Timah Kebintik Berlanjut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

Bangkapos/Riki Pratama
Pasir timah dalam 688 karung yang disita Polda Babel dari gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengusutan kasus penyitaan barang bukti 13 ton pasir timah dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu berlanjut.

Setelah pemilik pasir timah berinisial S alias AK dijadikan tersangka, polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial Go, yang sebelumnya adalah saksi saat diperiksa oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, penetapan satu orang lagi sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Babel beberapa waktu lalu.

"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.

Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai mobil," kata Jojo.

Penetapan satu orang tersangka lagi ini, jelas Jojo, dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.

Jojo mengatakan pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah seberat 13.558 kg, alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto menyampaikan tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/2/2023) lalu terkait dugaan kepemilikan pasir timah yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.

Djoko menjelaskan tersangka dikenakan UU mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Undang-undang minerba kita masukkan semua. Kita masih belum ke sana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.

Djoko mengatakan masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kasus kepemilikan pasir timah.

"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved