Berita Bangka Tengah

Kasus 13 Ton Pasir Timah Kebintik Berlanjut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

Bangkapos/Riki Pratama
Pasir timah dalam 688 karung yang disita Polda Babel dari gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. 

Ridwan berharap masyarakat tak menggunakan alasan mencari makan agar dimaklumi.

"Kasihannya lagi, orang selalu berdalih masyarakatperlu makanan, kita semua perlu makan, tapi tidak bisa melanggar aturan. Jangan lupa, masyarakat bukan hanya masyarakat hari ini, ada masyarakat masa depan yang tak boleh kita abaikan juga," sebutnya.

Ia menambahkan dalam rapat tersebut ada kesimpulan perlunya dipasang CCTV di setiap lokasi izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu penting sebagai upaya pengawasan tata pengelolaan timah.

"Saya kasih contoh saja,waktu saya belum di sini, saya datang sebagai dirjen, dilaporkan ada zirkon yang diduga ilegal mau dikirimkan, kita kirimlah inspektur tambang ke lapangan, coba dilihat IUPnya dikerjakan tidak, gak pak, baru datang komputer sewaan dan genset sewaan, pura-pura mau kerja, ya begitulah," katanya.

(Posbelitung.co/Riki Pratama/TeddyMalaka)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved