Berita Bangka Tengah

Kasus 13 Ton Pasir Timah Kebintik Berlanjut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

Bangkapos/Riki Pratama
Pasir timah dalam 688 karung yang disita Polda Babel dari gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. 

Berawal Inspeksi Mendadak

Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Polda Bangka Belitung.

"Laporan masyarakat, gak (datang sebagai) ESDM, saya datang sebagai gubernur," ujar Ridwan kepada Bangkapos.com, Senin (20/2/2023).

Ia mengatakan sidak itu bertujuan sebagai upaya agar tata kelola timah di Babel berjalan sesuai aturan.

"Kalau kita kaitkan dengan kebijakan pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tidak boleh, sesederhana itu saja. Saya setiap hari menerima laporan, lalu saya datang ke situ. Laporan masyarakat itu ternyata benar dan kita harus mengambil tindakan," ungkapnya.

Ridwan menyebut di lokasi pertama sidak, gudang penyimpanan timah Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, tidak ditemukan adanya kegiatan. Namun didapati ada fasilitas pengorengan timah di tempat tersebut.

Saat sidak, Ridwan mengaku sempat berdialog dengan pengusaha timah di gudang itu. Ia juga meminta pengusaha itu menunjukkan bukti perizinan atas pengolahan timah yang dilakukan secara industri skala perumahan.

"Saya coba kasih nasehat, ilegal lah. Lalu tanya dia ada izin gak? Izin pengorengan, itu kan termasuk pengolahan timah, harus ada izinnya. Ada izin lingkungan gak? Ketiga, ini kan kawasan pemukiman bukan tempat pabrik atau industri," ujar Ridwan.

"Artinya sampai substansinya setelah administrasi selesai, misalnya mana izinnya? Administrasi diperiksa, yang dijawab ke saya gak ada (izin-red). Dia jawab ke saya izinnya dari perusahaan lain, padahal yang ngasih izin itu pemerintah bukan perusahaan," sambungnya.

Ridwan juga mengaku sempat marah saat sidak kemarin. Namun dia heran karena ada orang malah menyoroti miring reaksinya itu.

"Terhadap sidak kemarin orang malah mempersoalkan saya marah-marah. Kenapa gak marah, saya berapa kali diginiin terus, emangnya saya patung, ga bisa marah?" tegasnya.

Terkait masalah ini, Ridwan meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas. Namun, kata Ridwan pengusaha timah yang tak mengantongi izin pengolahan timah itu belum dilakukan penangkapan.

"Saya serahkan ke polisi, begitu ada yang salah, penegakan hukum saja, kalau saya.Penangkapan belum, tapi dalam proses lah," tandasnya.

Ridwan kembali mengingatkan agar semua pengusaha timah taat aturan dan mengurus perizinan. Hal ini kata Ridwan kembali dipaparkannya saat rapat evaluasi pelaksanaan industri timah di Babel, Sabtu (18/2) lalu.

"Kemarin kita sudah rapat, mohon maaf ya sebelumnya, kita tidak boleh serakah dalam hidup ini, apa sih susahnya ngurus izin. Apa salahnya ngurus itu? bahwa ngurus izin lama, dibandingkan ga ngurus ya lama lah, kalau ngurus izin membuat prosesnya belum bisa langsung jalan, itu bagian dari proses itu," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved