Berita Pangkalpinang
KPU Umumkan Daftar Bacalon DPD RI Dapil Babel, Ternyata Ada Nama Tersangka Korupsi di Dalamnya
Tujuh orang bakal calon (Bacalon) DPD RI asal Bangka Belitung dinyatakan memenuhi syarat, termasuk satu di antaranya Tersangka Korupsi Hendra Apollo.
POSBELITUNG.CO -- Tujuh orang bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bangka Belitung dinyatakan memenuhi syarat, termasuk satu di antaranya Tersangka Korupsi, Hendra Apollo.
Nama tujuh Bacalon itu diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kedua.
"Hasilnya baik, jumlah sebaran dan pendukung semuanya memenuhi syarat (MS)," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel), Husin, Kamis (30/3/2023).
Data pendukung setiap kabupaten/kota dari tujuh bacalon DPD RI dapil Babel tersebut telah dilakukan pencuplikan sampel oleh KPU Babel dan sudah turun di silon KPU tingkat kabupaten/kota.
Husin menjelaskan, pencuplikan yang dilakukan oleh KPU Babel ialah menentukan sampel dari jumlah pendukung yang memenuhi syarat dari tiap bacalon yang kemudian akan dilakukan verifikasi faktual kedua.
"Selanjutnya sampel tersebut dilakukan verifikasi faktual kedua oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April," katanya.
Menurut Husin tingkat kesulitan verifikasi pertama dan kedua sama saja, hanya saja Verifikasi Faktual kedua menjadi kesempatan yang diberikan bacalon yang sebelumnya masih belum memenuhi syarat pada tahap verifikasi pertama.
"Arahan kepada KPU kabupaten/kota, melaksanakan verfak sesuai dengan aturan PKPU nomor 10 tahun 2022 dan dapat melakukan koordinasi dengan baik kepada LO bacalon serta mengatur waktu sebaik mungkin karena di bulan suci ramadhan," kata Husin.
Berikut Nama Tujuh Bacalon DPD RI Dapil Babel :
1. Hendra Apollo
2. Deddy Yulianto
3. Alexander Fransiscus
4. Dinda Rembulan
5. Fadjar Fairy Rusni
6. Junaidi Abdillah
7. Rusdiyanto
Sementara itu penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, Hendra Apollo ternyata tidak memberikan dampak apa-apa pada proses pencalonan dirinya sebagai DPD RI dapil Bangka Belitung yang saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal.
Divisi Teknis KPU Bangka Belitung (Babel), Husin mengatakan, proses Bacalon yang bersangkutan masih berlanjut dan pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual kedua terhadap sampel pendukung Hendra Apollo.
"Tidak (berpengaruh), kalau pun nanti hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat (MS), yang bersangkutan (tetap) berhak mencalonkan DPD RI," kata Husin.
Husin menjelaskan, satu-satunya persoalan yang dapat menyebabkan terhentinya proses pencalonan Hendra Apollo sebagai Bacalon DPD RI Dapil Babel ialah adanya keputusan hukum yang inkrah terhadap kasus yang dihadapinya.
"Iya (kalau terbukti dinyatakan bersalah -red), seperti itu lah aturan dalam pencalonan DPD RI pada Pemilu 2024," ujarnya.
Sementara terkait koordinasi mengenai proses atau tahap pencalonan bacalon DPD RI selanjutnya akan dilakukan KPU Babel melalui LO selama Hendra Apollo ditahan di lapas.
Sebagai informasi selain Hendra Apollo, ada satu lagi Bacalon DPD RI Dapil Babel yang terjerat sebagai tersangka pada kasus yang sama, yaitu Deddy Yulianto yang juga sedang memasuki tahap pencalonan verifikasi faktual kedua.
Hanya saja, Deddy Yulianto sampai saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena kembali mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga. (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)
bacalon DPD RI
Dapil Bangka Belitung
KPU Bangka Belitung
Hendra Apollo
Husin
Verifikasi
Posbelitung.co
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.