Berita Pangkalpinang

Terobosan Pekerja Sosial Pangkalpinang, Buat Program Sukro dan Semanggi demi Atasi Anjal dan Gepeng

Para pekerja sosial di Kota Pangkalpinang membuat terobosan baru untuk menanganii anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah pengunjung memilih pakaian bekas yang dijajakan di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Sabtu (1/4/2023). Bazar ini merupakan program Sukro dan Semanggi yang digagas para pekerja sosial di Kota Pangkalpinang untuk menangani masalah anjal dan gepeng. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Para pekerja sosial di Kota Pangkalpinang membuat terobosan baru untuk menanganii anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

Yakni mengadakan program Sukarela Rogoh Kocek (Sukro) serta program Semangat Berbagi (Semanggi).

Sukro adalah bazar pakaian hingga barang bekas yang mana masyarakat yang ingin membeli bisa menentukan harganya sendiri.

Baju dan barang-barang bekas itu sendiri didapatkan dari masyarakat yang berdonasi. Barang-barang hasil donasi nantinya akan disortir, tidak semua barang hasil donasi akan dijual kembali.

Barang yang masih dalam kondisi terbaik, bagus dan masih dapat dipakai nantinya bisa dijual kembali.

Sementara untuk program Semanggi merupakan wadah masyarakat untuk berbagi segala macam rupa, baik makanan, barang bahkan uang.

Para donatur yang biasa berbagi dari bentuk terkecil sekalipun, semuanya akan ditampung dan kemudian disalurkan sesuai  data warga membutuhkan  di 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang.

"Jadi barang-barang ini semuanya dari donasi, dimana sebelum kami menerima donasi ini kami tanya dulu, apakah mereka ikhlas, karena barang ini akan kami jual kembali, jika mereka ikhlas dan ridho, maka kami terima. Untuk barang-barang yang tidak layak maka tidak kami masukan," tutur Koordinator Pelaksana Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Muthia Nurani Suhandi, kepada Bangkapos.com, Sabtu (1/4/2023).

Sukro dan Semanggi merupakan aua program itu merupakan upaya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.

Perda tersebut mengatur bagaimana cara penanganan Anjal dan Gepeng, dengan tidak memberikan uang maupun barang di jalanan dan tempat keramaian.

"Ini juga merupakan kampanye setop memberikan uang dan barang kepada gelandangan, pengemis, anak jalanan. Baik di jalanan maupun tempat keramaian," kata Muthia.

Sejauh ini, lanjutnya, memang ada sebagian anjal dan gepeng yang kondisinya sangat miskin sehingga terpaksa meminta-minta ke masyarakat.

Tapi di sisi lain, ada yang sebenarnya orang mampu akan tetapi karakternya miskin. Sehingga perilaku memberi uang maupun barang tidak seharusnya dilakukan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Perda.

Bantuan itu dapat disalurkan melalui lembaga atau badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Makanya, dua program inovasi itu merupakan wadah bagi masyarakat, lembaga ataupun perusahaan untuk dapat menyalurkan donasi terbaik mereka.

Nantinya bantuan yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved