Bangka Belitung Memilih

Masa Jabatan Dua Komisioner Segera Berakhir, Bawaslu Babel Bakal Buka Rekrutmen

Masa jabatan dua anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) akan berakhir pada 24 Juli 2023.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Istimewa/Dokumentasi EM Osykar
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Masa jabatan dua anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) akan berakhir pada 24 Juli 2023.

Oleh sebab itu, Bawaslu Babel akan merekrut Anggota Bawaslu Babel yang terdiri dari divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, serta divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengatakan, saat ini, tahapan rekrutmen Anggota Bawaslu Babel belum dilaksanakan.

Namun Bawaslu RI telah menetapkan nama-nama Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu 2023-2028 untuk 29 provinsi, berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tanggal 23 Maret 2023 lalu.

"Tahapan rekrutmennya belum dimulai, tapi Tim Seleksi sudah terbentuk yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Bawaslu RI baru melaksanakan pembekalan teknis terhadap timsel pada tanggal 30 Maret sampai 1 April 2023 di Jakarta," kata Osykar, Minggu (2/4/2023).

Dia menjelaskan, dua orang Anggota Bawaslu Babel yang akan direkrut nantinya terdiri dari divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, serta divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

Karena itu, dalam menjalankan roda pengawasan pemilu, sementara waktu ini hanya terdiri dari tiga orang Anggota Bawaslu.

"Dua orang yang sedang dalam proses rekrutmen, namun ini tidak akan mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena kami menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan," jelas Osykar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 92 menjelaskan, jumlah anggota Bawaslu provinsi adalah 5 atau 7 orang. 

Namun Bawaslu Babel terdiri dari 5 orang dengan mempehatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.

Sejauh ini, secara kelembagaan, menurut Osykar tidak ada kendala yang berarti. Hal itu mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Koordinator divisi dibantu oleh wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022, sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi," pungkas EM Osykar.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved