Berita Pangkalpinang
THR Harus Dibayar Penuh, Perusahaan Bandel Siap-siap Kena Sanksi
Perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Penegasan itu tertuang dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Selasa (4/4/2023).
Amrah mengatakan, saat ini tak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar atau mencicil THR. Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sudah kembali membaik.
"THR untuk hari raya keagamaan itu hak pekerja, sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayar. Kemudian untuk besaran pembayaran THR sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata dia seraya menyebut pihaknya telah menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Amrah juga menegaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Jadi pelaksanaan pembayaran itu sendiri sudah harus dibayarkan minimal H-7 sebelum hari jatuhnya hari raya keagamaan, dan harus disesuaikan dengan agama masing-masing," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Amrah, bisa memberikan surat teguran, bahkan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang berulang kali mengabaikan pembayaran THR.
Sanksi tersebut siap diberikan kepada perusahaan yang tidak taat membayar THR keagamaan kepada pegawainya.
Buka Posko Pengaduan
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang sendiri telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya guna menampung pengaduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR. Pengaduan bisa disampaikan secara lisan ataupun datang langsung ke posko.
Pengaduan yang masuk nantinya akan dilaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Posko pengaduan setiap tahun itu didirikan dibuat di seluruh daerah. Untuk Kota Pangkalpinang sendiri itu sudah dibuka dua minggu sebelum hari raya agama dan ditutupnya dua minggu setelah hari raya keagamaan," kata Amrah.
"Posko THR per tahun 2023 terpadu di kementerian, setiap pengaduan yang masuk itu akan dicatat di register dan dilaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pembinaannya, tindak lanjut dari pengaduan dilaksanakan di masing-masing dinas tenaga kerja," tutur Amrah. (u1)
DPMPTSP dan Naker
Tunjangan Hari Raya (THR)
Posbelitung.co
karyawan
Amrah Sakti
Menteri Ketenagakerjaan
Kota Pangkalpinang
perusahaan
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.