Bangka Memilih

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Bangka 233.028 Pemilih

Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, nanti akan ada pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh

Editor: Kamri
Istimewa/Dok. KPU Kabupaten Bangka
KPU Kabupaten Bangka menetapkan jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 233.028 orang pemilih, Kamis (6/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 233.028 orang pemilih.

Hal ini sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pada Rabu (5/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU kabupaten disusun berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"DPS ini adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih," kata Hasan di Sungailiat, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, nanti akan ada pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing selama 14 hari, mulai tanggal 12 April sampai 25 April 2023. 

"Silahkan masyarakat nanti untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di kantor desa/kelurahan," ujarnya.

Jika ada masyarakat yang setelah dicek belum ada namanya terdaftar sebagai pemilih, silahkan melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el. 

Masyarakat juga bisa mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di aplikasi cekdptonline.go.id.

"Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)," tukas Hasan.

Hadir pada rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Bangka, parpol peserta Pemilu, Lapas Kelas II B Sungailiat, Disdukcapil, serta PPK se-Kabupaten Bangka dan undangan lainnya.(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved