Berita Belitung

Mendanau Kantor Imigrasi Permudah Layanan Paspor hingga Pelosok Belitung

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kembali menyapa masyarakat melalui inovasi andalannya yaitu Melayani antar Desa dan Pulau (Mendanau).

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Imigrasi Tanjungpandan
Proses pengambilan foto dalam layanan Mendanau Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Mendanau merupakan inovasi pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan ataupun pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan. 

Ia menilai, layanan Mendanau dapat memangkas jarak tempuh dari Belitung Timur dan Belitung sehingga mengurangi biaya pemohon.

"Saya sangat senang dengan adanya inovasi ini, jadi kami tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi. Apalagi nanti paspornya juga akan diantar lagi ke sini, sungguh kami sangat berterima kasih dengan adanya layanan Mendanau ini," ujarnya yang sudah sangat sangat tidak sabar ingin segera berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini.

Tak Ribet Lagi

Seperti dilansir sebelumnya, saat ini bikin paspor semakin mudah, anti ribet, dan tidak antre.

Kalian tinggal unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore, daftar, entry data, upload berkas, pilih tanggal kedatangan dan bayar. 

Aplikasi M-Paspor merupakan suatu kemudahan yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk para pemohon melakukan penggantian atau pembuatan paspor.

Dimana pada aplikasi pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) ini, pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. 

Sehingga pada saat datang ke Kantor Imigrasi pemohon paspor tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas persyaratan.

Setelah mendaftar di M-Paspor pemohon cukup datang dengan membawa berkas asli persyaratan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Adytia Putra Ramdhon menyebut, aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor.

Dimana pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.

"Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi meskipun dari rumah, tanpa perlu ante dan menunggu di Kantor Imigrasi, berkas dokumen juga sudah diupload di M-Paspor, setelah data sudah lengkap maka pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pendaftaran paspor," sebut Adytia dalam Dialog Ruang Tengah bersama Bangkapos.com, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan, pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. 

"Pengguna juga dapat mengubah jadwal kedatangan dan tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor Anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1 sebelum hari kedatangannya," jelasnya.

Namun, Aditya menambahkan M-Paspor tidak bisa untuk menggantikan langsung paspor yang hilang, tetap harus ada surat kehilangan dari kepolisian, kemudian datang ke kantor Imigrasi terdekat utnuk pengurusan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved