Berita Belitung

Mendanau Kantor Imigrasi Permudah Layanan Paspor hingga Pelosok Belitung

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kembali menyapa masyarakat melalui inovasi andalannya yaitu Melayani antar Desa dan Pulau (Mendanau).

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Imigrasi Tanjungpandan
Proses pengambilan foto dalam layanan Mendanau Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Mendanau merupakan inovasi pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan ataupun pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan. 

"Meskipun sudah melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, pengaju tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk pencocokan berkas, jadi ada verifikasi nomor induk Kependudukan, dan lainya jadi tetap harus datang namun sekarang jauh sudah lebih mudah dan gampang," tuturnya.

Baca juga: Urus Paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpandan Bisa Sehari Jadi, Ini Caranya

Kepala Subseksi Dokumen dan Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ret Taria Alfani menambahkan, untuk pembayaran paspor sendiri sudah lebih mudah serta difasilitasi oleh perbankan, atau melakukan pembayaran di Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.

"Untuk pengajuan ini juga ada kuota, di Imigrasi Pangkalpinang itu kotanya sehari untuk 50 orang, jadi kalau ditinggal tersebut tidak bisa diklik lagi berarti kuotanya sudah penuh, silahkan cari tanggal lain, terus untuk jam-jamnya juga bisa dipilih," beber Ret Taria.

Adapun, langkah-langkah menggunakan M-Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.

2. Daftar akun & lengkapi data diri.

3. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi. (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor)

4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

5. Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. (Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp)

6. Pilih lokasi pembuatan paspili dan pilih “pakai lokasi saat ini”.

7. Pilih Kantor Imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.

8. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline. (Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean atau permohonan otomatis batal)

9. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli. (dol/t2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved