Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Dorong Pengusaha Urus Izin Usaha Secara Daring

Seluruh tahapan izin usaha dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS).

|
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Warga mengurus izin usaha di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kamis (6/4/2023). Pengurusan izin usaha dapat dilakukan menggunakan dua cara, yakni secara daring dan datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amrah Sakti, mengatakan pemerintah telah mengubah prosedur izin usaha menjadi risk-based licensing approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.

Seluruh tahapan izin usaha dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS).

Dengan memanfaatkan OSS, pengusaha bisa langsung mengurus izin usaha secara daring lewat perangkat elektronik masing-masing.

Dengan demikian, tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus izin usaha.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus izin usaha, semua sudah menggunakan sistem digital," kata Amrah Sakti, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Loka POM Belitung Gencarkan Pengawasan Pangan, Pelaku Usaha Harus Paham Standar hingga Mutu

Amrah Sakti menyebutkan, penyelenggaraan izin usaha secara daring tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Tujuan secara daring untuk menyederhanakan dan mempercepat proses izin usaha.

"Sesuai namanya, OSS-RBA (online single submission risk based approach), izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko," ucap Amrah Sakti.

Pelaku usaha, lanjut Amrah Sakti, mengurus izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.

Contohnya, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB).

Sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Adapun usaha dengan risiko menengah, izin usaha berupa sertifikat standar.

"Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas, dan mudah. Terpenting akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usaha dengan memperoleh izin usaha dengan cepat. Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang," tutur Amrah Sakti.

Baca juga: Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Salurkan Kredit Usaha Rakyat ke Peternak di Belitung Timur

Lebih lanjut, ia mengatakan, walaupun penyelenggaraan izin usaha secara daring sudah diberlakukan, pelayanan izin usaha secara langsung atau manual juga masih dapat dilakukan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved