Berita Pangkalpinang
Pangkalpinang Dorong Pengusaha Urus Izin Usaha Secara Daring
Seluruh tahapan izin usaha dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS).
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amrah Sakti, mengatakan pemerintah telah mengubah prosedur izin usaha menjadi risk-based licensing approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.
Seluruh tahapan izin usaha dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS).
Dengan memanfaatkan OSS, pengusaha bisa langsung mengurus izin usaha secara daring lewat perangkat elektronik masing-masing.
Dengan demikian, tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus izin usaha.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus izin usaha, semua sudah menggunakan sistem digital," kata Amrah Sakti, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Loka POM Belitung Gencarkan Pengawasan Pangan, Pelaku Usaha Harus Paham Standar hingga Mutu
Amrah Sakti menyebutkan, penyelenggaraan izin usaha secara daring tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Tujuan secara daring untuk menyederhanakan dan mempercepat proses izin usaha.
"Sesuai namanya, OSS-RBA (online single submission risk based approach), izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko," ucap Amrah Sakti.
Pelaku usaha, lanjut Amrah Sakti, mengurus izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.
Contohnya, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB).
Sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
Adapun usaha dengan risiko menengah, izin usaha berupa sertifikat standar.
"Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas, dan mudah. Terpenting akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usaha dengan memperoleh izin usaha dengan cepat. Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang," tutur Amrah Sakti.
Baca juga: Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Salurkan Kredit Usaha Rakyat ke Peternak di Belitung Timur
Lebih lanjut, ia mengatakan, walaupun penyelenggaraan izin usaha secara daring sudah diberlakukan, pelayanan izin usaha secara langsung atau manual juga masih dapat dilakukan.
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.