Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Dorong Pengusaha Urus Izin Usaha Secara Daring

Seluruh tahapan izin usaha dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS).

|
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Warga mengurus izin usaha di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kamis (6/4/2023). Pengurusan izin usaha dapat dilakukan menggunakan dua cara, yakni secara daring dan datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang. 

Caranya, masyarakat datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Nantinya akan ada petugas yang siap membantu mengurus proses izin usaha.

"Nanti masyarakat akan dibantu oleh petugas yang ada di sini. Bahkan kami jamin setiap yang hadir di sini, jika berkas ataupun persyaratan yang kami minta lengkap, pulang dari kantor kami akan langsung memperoleh NIB," kata Amrah Sakti. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved