Berita Kriminalitas

Bos Timah ABC di Belitung Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal

Di Belitung Timur, ABC dikenal sebagai bos timah dan pemodal untuk kegiatan tambang timah ilegal di Kecamatan Damar.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Gakkum KLHK
Kondisi lingkungan yang dipenuhi rajuk tambang ilegal di Belitung Timur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - TJC atau yang lebih dikenal ABC (59) warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, ditetapkan jadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Status tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Gakkum KLHK pada 16 Maret 2023 lalu.

Di Belitung Timur, ABC dikenal sebagai bos timah dan diduga jadi pemodal untuk kegiatan tambang timah ilegal di Kecamatan Damar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, bahwa tersangka TJC alias ABC terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

"Ditangkapnya ABC ini berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. ABC ini jadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut 'meja goyang' pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar," kata Yazid kepada Posbelitung.co, Selasa (11/4/2023).

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal alias tak berizin dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian, pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas, serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

"Saat dilakukan operasi waktu itu, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang sudah ditetapkan saat itu," kata Yazid.

Namun, sampai saat ini tersangka S dan MR masih buron. Sedangkan tersangka RA sudah ditangkap pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Rasio Ridho.

Kedua, dia minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.

Ridho menegaskan harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.

"Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove, dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur," kata Rasio Ridho.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved