Berita Kriminalitas

Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur, Gakkum KLHK Tetapkan 4 Tersangka, 2 di Antaranya Buron

TJC diduga sebagai sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Penyidik Gakkum KLHK menetapkan seorang tersangka TJC (59) alias ABC terkait kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur.

Sebelumnya, 3 pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 lalu, yaitu RA (23), S (49), dan MR (37).

Terbaru, penyidik Gakkum KLHK menetapkan seorang tersangka TJC (59) alias ABC warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada tanggal 16 Maret 2023

TJC diduga sebagai sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Tersangka TJC dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ketiga pelaku lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37), merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengungkapkan, tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dia mengatakan, pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC diduga menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut meja goyang pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan meja goyang yang berfungsi untuk pemurnian timah," kata Yazid Nurhuda dalam rilis yang disampaikan kepada Bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved