Berita Kriminalitas

Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur, Gakkum KLHK Tetapkan 4 Tersangka, 2 di Antaranya Buron

TJC diduga sebagai sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Penyidik Gakkum KLHK menetapkan seorang tersangka TJC (59) alias ABC terkait kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Tim gabungan berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

"Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK agar terus mendalami kasus ini dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kedua, saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang," bebernya.

Menurutnya, harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.

Berdasarkan informasi, tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur.

Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur.

Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC, yang diduga cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur ini, harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.

"Kami terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat. Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan," tegasnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved