Berita Kriminalitas

Soal Dugaan Ada Oknum Kuat di Belakang Cukong Timah Belitung Timur ABC, KLHK Sebut Masih Didalami

ABC ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pemodal tambang timah ilegal yang dilakukan di Hutan Lindung dan Mangrove Sungai Manggar.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi KLHK
TJC alias ABC saat dibawa petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Saat dilakukan operasi waktu itu, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang sudah ditetapkan saat itu," kata Yazid.

Namun, sampai saat ini tersangka S dan MR masih buron. Sedangkan tersangka RA sudah ditangkap pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Rasio Ridho.

Kedua, dia minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.

Ridho menegaskan harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.

"Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove, dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur," kata Rasio Ridho.

Dia berharap penetapan tersangka terhadap ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.

Pihaknya berkomitmen terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan," tegas Rasio Ridho. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved