Berita Kriminalitas

Soal Dugaan Ada Oknum Kuat di Belakang Cukong Timah Belitung Timur ABC, KLHK Sebut Masih Didalami

ABC ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pemodal tambang timah ilegal yang dilakukan di Hutan Lindung dan Mangrove Sungai Manggar.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi KLHK
TJC alias ABC saat dibawa petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Cukong timah Belitung Timur TJC (59) alias ABC ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

ABC ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pemodal tambang timah ilegal yang dilakukan di Hutan Lindung dan Mangrove Sungai Manggar, Kecamatan Damar, Belitung Timur.

Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto mengungkapkan, ABC ditetapkan jadi tersangka berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Memang ini sangat panjang, bahkan prosesnya diulang karena yang pertama di-prapid-kan. Karena diulang prosesnya, jadi tiga tersangka yang ditetapkan dicari lagi dan baru ketemu satu orang," kata Anton kepada Posbelitung.co, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur, Gakkum KLHK Tetapkan 4 Tersangka, 2 di Antaranya Buron

Lebih lanjut, mengenai dugaan adanya oknum yang berada di belakang ABC, Anton mengaku masih mendalami hal tersebut.

Dia menyebut, ABC baru akan diinterogasi dalam kasus pidana awal dan akan lanjut lagi lebih dalam.

"Kita belum bisa jelaskan terkait hal itu. Karena hal itu akan kita dalami lagi di penyidikan lebih lanjut," kata Anton.

"Kasus ini akan terus berlanjut. Termasuk ke lokasi-lokasi tambang timah ilegal lainnya di Beltim," kata Anton

Baca juga: Bos Timah ABC di Belitung Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal

Diberitakan sebelumnya, TJC atau yang lebih dikenal ABC (59) warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, ditetapkan jadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Status tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Gakkum KLHK pada 16 Maret 2023 lalu.

Di Belitung Timur, ABC dikenal sebagai bos timah dan diduga jadi pemodal untuk kegiatan tambang timah ilegal di Kecamatan Damar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, bahwa tersangka TJC alias ABC terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

"Ditangkapnya ABC ini berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. ABC ini jadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut 'meja goyang' pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar," kata Yazid kepada Posbelitung.co, Selasa (11/4/2023).

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal alias tak berizin dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian, pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas, serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

"Saat dilakukan operasi waktu itu, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang sudah ditetapkan saat itu," kata Yazid.

Namun, sampai saat ini tersangka S dan MR masih buron. Sedangkan tersangka RA sudah ditangkap pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Rasio Ridho.

Kedua, dia minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.

Ridho menegaskan harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.

"Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove, dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur," kata Rasio Ridho.

Dia berharap penetapan tersangka terhadap ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.

Pihaknya berkomitmen terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan," tegas Rasio Ridho. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved