Berita Pangkalpinang

Sejak Dibuka Awal April 2023, Satu Aduan Mausk Posko Pengaduan THR

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bergerak dibidang perdagangan atau ritel.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Ada sejumlah perusahaan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang bermasalah dalam pencairan tunjangan hari raya (THR) ke karyawannya.

Namun sejak dibuka Posko Pengaduan THR pada awal April 2023, ada stu aduan yang masuk.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan, sejak dibuka pada awal April 2023 lalu, setidaknya sebanyak satu aduan masuk ke posko pengaduan THR.

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bergerak dibidang perdagangan atau ritel.

Posko itu sendiri didirikan sebagai upaya untuk mengawal hak para pekerja di Kota Pangkalpinang.

“Per hari ini ada satu pengaduan yang dilaporkan oleh pekerja disalah satu perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan atau retail,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/4/2023).

Amrah memaparkan, topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2023 itu yakni pemotongan THR tanpa sepengetahuan karyawan tersebut.

Padahal pembayaran THR sendiri telah ditegaskan di dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur hingga wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan sendiri harus diberikan penuh tahun ini. Pembayarannya pun tidak boleh dicicil.

Pasalnya pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Secara tegas telah diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Juga, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pengaduan yang masuk ini tentang pemotongan THR. Padahal tentang pemberian THR sudah diatur di dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Amrah.

Menindaklanjuti laporan itu lanjut dia, pihaknya telah mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada pekerjanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved