Berita Pangkalpinang

Sejak Dibuka Awal April 2023, Satu Aduan Mausk Posko Pengaduan THR

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bergerak dibidang perdagangan atau ritel.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

Dengan melakukan upaya pembinaan dan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Pemerintah kota sendiri melakukan upaya mediasi sekaligus klarifikasi perihal laporan masuk.

Berdasarkan pemanggilan tersebut, pihak perusahaan bersedia dan menyepakati untuk memenuhi kewajibanya.

Terutama membayar kekurangan pembayaran THR yang diberikan kepada karyawannya. Sehingga dipastikan sebelum lebaran kasus tersebut telah selesai.

“Jadi kami pastikan aduan tersebut sudah kami tangani. Pihak perusahaan menyepakati dan telah melaksanakan dan memenuhi kewajiban atas kekurangan pembayaran THR tersebut. Kasus dianggap ini dianggap selesai sebelum lebaran,” ungkapnya.

Meskipun demikian kata Amrah, laporan pengaduan THR yang masuk pada tahun 2023 ini diklaim menurun jika dibanding tahun sebelumnya.

Sebab, sebagian perusahaan sudah memberikan THR lebih awal. Tak hanya itu, dia menilai tingkat laporan keluhan mengenai THR semakin menurun.

Karena sejumlah perusahaan sudah semakin patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat waktu.

Iklim investasi dan perekonomian di Kota Pangkalpinang juga sudah semakin membaik pasca pandemi Covid-19.

Dirinya berharap ke depannya kondisi ini bisa makin baik, dan perusahaan semakin sehat agar karyawan atau pekerjanya bisa makmur.

“Alhamdulillah tahun ini lebih baik, karena sebagian besar perusahaan sudah taat aturan pembayaran THR,” kata Amrah. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved