Bangka Belitung Memilih

Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Babel Sepekan Lagi, Berikut Tanggal Pendaftarannya

Ia mengungkapkan semua dokumen syarat dan persyaratan pendaftar bakal caleg diunggah ke Sistem Pencalonan (SILON).

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Anggota KPU Bangka Belitung (Babel) Divisi Teknis, Husin. KPU Bangka Belitung telah mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPD RI dapil Babel dan DPRD Provinsi Babel. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) atau bakal caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan dimulai sekitar sepekan lagi.

Proses pendaftaran bakal caleg akan dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan bacalon DPD RI yakni dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

"Kita buka tanggal 1 sampai 13 itu di jam 8.00 sampai jam 16.00 WIB, dan pada hari terakhir tanggal 14 Mei itu kita akan tunggu bacalon tadi di KPU sampai jam 23.55 WIB," kata Anggota KPU Bangka Belitung (Babel) Divisi Teknis, Husin, Selasa (25/4/2023).

Ia mengungkapkan semua dokumen syarat dan persyaratan pendaftar bakal caleg diunggah ke Sistem Pencalonan (SILON).

Selanjutnya partai politik mengirimkan dokumen daftar caleg ke KPU Bangka Belitung.

"Ada formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua partai masing-masing tingkat provinsi. Yang kita layani kan ada dua, DPRD provinsi dan DPD RI, ada formulir pendaftarannya," jelas Husin.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran Bacaleg DPRD, KPU Belitung Gelar Bimtek bagi Partai Politik

Ia menjelaskan sebagaimana diatur dalam PKPU, maka semua daftar caleg setiap partai politik harus ada dokumen penting yang paling utama yakni persetujuan ketua umum dan sekjend masing-masing partai politik.

KPU Bangka Belitung sendiri telah mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPD RI dapil Babel dan DPRD Provinsi Babel.

Bacalon DPD RI yang lolos dan bisa mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 nanti hanya ada 18 peserta yang telah melewati verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

18 bacalon DPD RI dapil Babel tersebut di antaranya ialah Alexander Fransiscus, Bahar Buasan, Bambang Dwi Hartono, Darmansyah Husein, Darwis, Dedy Yulianto, Dinda Rembulan, Eka Mulya Putra, Fadjar Fairy Rusni, Hendra Apollo, Herry Erfian, Junaidi Abdillah, Justiar Noer, Rusdiyanto, Sulianto Entong, Tellie, Yus Derahman dan Zuhri M Syazali.

Husin menjelaskan pendaftaran bakal caleg atau DPRD Provinsi Babel akan dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan DPD RI yakni 1 sampai 14 Mei 2023.

Husin mengemukakan KPU Bangka Belitung siap melayani secara maksimal setiap bakal caleg atau peserta pemilu yang mendaftar.

Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala-kendala yang menghambat proses tahapan tersebut.

Husin mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu agar mempelajari semua peraturan dan syarat pendaftaran calon legislatif termasuk penggunaan aplikasi SILON seperti yang telah disosialisasikan pada saat bimbingan teknis.

"Paling dikhawatirkan ada tiga dokumen yang membuat kendala karena masa libur kita, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, surat keterangan sehat rohani dan surat bebas narkoba. Artinya, peserta harus memanfaatkan waktu seefisien mungkin," kata Husin.

Baca juga: Pengajuan Bakal Caleg Tinggal Menghitung Hari, Bawaslu Babel Bakal Bentuk Tim Pengawasan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved