Bangka Belitung Memilih

Pengajuan Bakal Caleg Tinggal Menghitung Hari, Bawaslu Babel Bakal Bentuk Tim Pengawasan

Bawaslu Babel berharap peserta pemilu agar mentaati prosedur dan aturan yang berlaku selama tahapan pencalonan legilsatif Pemilu 2024.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Istimewa/Dokumentasi EM Osykar
Ketua Bawaslu Bangka Belitung (Babel), EM Osykar 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelaksanaan pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tinggal menghitung hari.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menjelaskan, proses pencalonan tersebut saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman pengajuan bakal calon yang akan berlangsung sampai 30 April 2023 nanti.

Dalam proses pencalonan tersebut, Bawaslu Babel berharap peserta pemilu agar mentaati prosedur dan aturan yang berlaku selama tahapan pencalonan legilsatif Pemilu 2024.

"Dalam waktu dekat kami akan imbau partai politik untuk melakukan proses pengajuan dokumen persyaratan pencalonan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," kata EM Osykar, Senin (24/4/2023).

Masih tingginya potensi kerawanan pada tahapan pencalonan, membuat Bawaslu Babel akan membentuk tim pengawasan, serta mengedepankan aspek pencegahan selama pengawasan tahapan pengajuan bakal calon legislatif.

Bawaslu Babel juga mendorong KPU agar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada parpol mengenai teknis pengajuan bakal calon dan membuat help desk di jajaran KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau KPU Babel dan KPU kabupaten/kota agar mengambil tindakan cepat ketika mendapatkan informasi dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon, atau terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Secara umum, ada beberapa tahap dalam pencalonan tersebut yakni, pengajuan bakal calon (bacalon), verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT).

Pada pelaksanaan pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, terdapat beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan terjadi antara lainnya adalah ketidaksiapan penggunaan Silon, keabsahan dokumen syarat calon, tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, dan pelaksanaan pengajuan dokumen persyaratan pencalonan melebihi batas dan waktu penyerahan.

Sementara itu, Andi Budi Prayitno selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel mengatakan, dalam proses pencalonan legislatif ini diharapkan agar masyarakat turut berpartisipasi untuk memberikan informasi atau masukan serta tanggapan terkait bacalon kepada Bawaslu maupun KPU, sesuai ketentuan dan jadwal yang ada pada peraturan perundang-undangan. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved