Berita Bangka Selatan

Jalan Masuk Kantor KPU Basel Diblokade, Lahan Diakui Milik Seseorang

Pihak Pemkab Basel dengan pemilik lahan akan kembali menggelar rapat dan negoisasi terkait permasalahan lahan di kantor KPU Basel.

Penulis: Adi Saputra |
Ist/KPU Basel
Blokade jalan masuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) oleh salah satu warga sekitar, Kamis (27/04/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Lahan kosong yang berada di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) diakui milik seseorang.

Di lahan kosong ini dipasang blokade berupa tiang kayu sekitar tiga meter, lalu ditempelkan dengan seng baja ringan bertuliskan "tanah ini milik pribadi sesuai ukuran dan batas-batas yang ada di surat,".

Beredar kabar bahwa lahan kosong di kantor KPU Basel tersebut merupakan lahan sengketa. Ada salah satu warga sekitar yang mengklaim tanah itu miliknya.

Ketua KPU Basel, Amri ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, terkait adanya pemasangan blokade jalan masuk kantor KPU Basel dibenarkan oleh dirinya.

"Iya benar, beberapa waktu lalu pihak pemerintah daerah dengan di duga pemilik lahan sudah bertemu dan bernegoisasi terkait permasalahan lahan ini," ungkap Amri melalui sambungan telepon, Kamis (27/4/2023).

"Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan kami KPU Basel masih menunggu hasil keputusan antara kedua pihak, memang blokade jalan masih terpasang di pintu masuk kantor KPU Basel sejak beberapa waktu terakhir," terangnya.

Menurut Amri, pihak Pemkab Basel dengan pemilik lahan akan kembali menggelar rapat dan negoisasi terkait permasalahan lahan di kantor KPU Basel.

Supaya adanya kejelasan lahan, yang memang dipinjam pakai oleh KPU Basel dengan Pemkab Basel sejak tahun 2013 lalu dan bangunan beserta lahan milik pemerintah Basel.

"Rencananya hari mereka akan menggelar pertemuan lagi yaitu pihak Keluran, Kecamatan Toboali, serta pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan lahan," jelas Amri.

Ditambahkan Amri kalau dilihat dari dokumen kepemilikan lahan, warga itu memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan apa ada di dalam surat hak milik lahan.

"Ada surat-suratnya seperti SP3T, tapi tergantung kesempakatan kedua belah pihak dan kami menerima apapun nanti keputusannya dari hasil pertemuan," tambahnya.

Selain itu Amri menegaskan, apabila nanti kantor KPU Basel harus pindah dan pinjam pakai bangunan beserta lahan milik Pemkab Basel tidak digunakan lagi. KPU Basel siap untuk pindah lokasi, apalagi lahan yang dipinjam pakai masih terjadi sengketa.

"Semoga cepat selesailah permasalahan ini, tapi kalau memang kami harus pindah ya apa boleh buat dan kami siap menerima hasil keputusan rapat antara Pemkab Basel dan pemilik lahan," tegas Amri.

Padahal dalam waktu dekat KPU Basel, akan membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023 mendatang dan berbagai persiapan harus dilakukan menjelang hari pencoblosan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved