Berita Pangkalpinang

Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun Berisiko, Dispensasi Nikah Tergantung Keputusan Pengadilan

Belum ada kesiapan mental yang diperlukan agar siap menjadi orang tua yang harus mendidik dan membesarkan anak-anaknya.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pangkalpinang, Tri Edy Kesumo Raharjo. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Pernikahan di bawah usia 19 tahun memiliki resiko tinggi baik secara fisik atau mental. Calon pengantin berusia di bawah 19 tahun memiliki sistem reproduksi yang belum siap termasuk dalam hal konsumsi gizi dan makanan sehari-hari.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pangkalpinang, Tri Edy Kesumo Raharjo menyampaikan, calon pengantin tersebut belum paham dampak ketika harus melahirkan bayi sementara dirinya belum mengetahui tentang pola makan yang sehat dan bergizi.

Sehingga muncul generasi yang kurang diharapkan seperti stunting, gizi buruk dan tingkat kecerdasan yang rendah, misalnya.

"Secara fisik beresiko melahirkan generasi yang lemah, sementara yang diharapkan dari pemerintah dengan batasan usia itu, kematangan secara fisik diharapkan bisa melahirkan generasi yang kuat," kata Tri Edy, Kamis (27/4/2023).

Kemudian, dari sisi mental, Tri Edy menilai calon pengantin berusia di bawah 19 tahun belum memahami tentang kehidupan baru yang akan dihadapi.

Artinya, belum ada kesiapan mental yang diperlukan agar siap menjadi orang tua yang harus mendidik dan membesarkan anak-anaknya.

Tidak jauh berbeda, dampak yang dimunculkan dengan kondisi tersebut akhirnya berpotensi melahirkan generasi yang lemah secara mental dan pendidikan karena orang tuanya yang juga kurang pendidikan.

"Konklusinya, secara keseluruhan harapan pemerintah dengan batasan usia ini untuk melahirkan Indonesia yang kuat dimulai dengan masyarakat yang sudah kuat-kuat baik secara fisik dan mental, makanya ada batasan," katanya.

Maka itu, dibutuhkan dispensasi karena para calon Pengantin berusia di bawah 19 tahun biasanya memiliki kondisi tertentu yang memaksanya untuk harus menikah.

"Cuma regulasi kita harus dimunculkan dispensasi kemudian nanti ada persidangan yang memutuskan dia bisa melanjutkan pernikahan atau tidak," ujarnya.

Umumnya, pernikahan tersebut bisa dilakukan ketika memang ada kondisi darurat, misalnya sudah terjadi hubungan badan antara kedua calon pengantin atau sudah hamil di luar nikah.

Atau kondisi tertentu lainnya, biasanya kondisi ekonomi dan latarbelakang broken home dari kedua calon pengantin sehingga tidak bisa lagi jika tidak disatukan segera.

"Kalau dibiarkan, masalahnya bakal tambah besar nantinya, biasanya seperti itu, tapi keputusan itu nanti akan muncul dari hasil pengadilan, pertimbangan hakim pengadilan agama, melihat sisi positif dan negatifnya," katanya.

Lalu, Kepala KUA Taman Sari Maryadi mengatakan syarat pernikahan untuk calon pengantin berusia di bawah 19 tahun sama dengan pada umumnya, yaitu KTP dan KK kemudian daftar di KUA.

Kemudian, KUA mengeluarkan surat penolakan model N9 karena tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan regulasi dan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk Isbat Nikah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved