Berita Pangkalpinang
Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun Berisiko, Dispensasi Nikah Tergantung Keputusan Pengadilan
Belum ada kesiapan mental yang diperlukan agar siap menjadi orang tua yang harus mendidik dan membesarkan anak-anaknya.
Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pangkalpinang, Tri Edy Kesumo Raharjo.
Nanti setelah disidang di Pengadilan Agama, akan dikeluarkan keputusan untuk dicatatkan di KUA dan dinikahkan.
Untuk kasus calon pengantin yang hamil duluan tidak ada perbedaan, tetap sama syarat dan prosedurnya jika yang bersangkutan masih di bawah 19 tahun.
"Patokannya usia calon pengantin, bukan sudah besar atau belum kandungannya," kata Maryadi.
Untuk diketahui, berikut jumlah pengantin yang menikah di bawah umur 19 tahun berdasarkan data Kemenag Pangkalpinang :
Tahun 2023, Januari sampai Maret : satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Tahun 2022 : empat orang laki-laki dan sepuluh orang perempuan.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
| Udin Tunaikan Nazar, Gunakan Uang Pribadi Sumbang Ambulans ke Masjid Ar Rahman Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Tinjau Titik Rawan Banjir, Prof. Udin dan Wawako Ajak Warga Gotong Royong |
|
|---|
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.