Berita Kriminalitas

Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ngaku Salah, Zulfani: Saya Minta Maaf ke Rakyat Belitung dan Indonesia

Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam, Zulfani Pasha (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, mengaku bersalah.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
3 tersangka termasuk pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam, Zulfani Pasha (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, mengaku bersalah atas tindakannya tersebut.

Pengakuan itu dia katakan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama empat rekan lainnya, Selasa (2/5/2023).

"Demi apapun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah," kata Zulfani kepada wartawan.

Zulfani menyebut dirinya tidak ada niatan membawa samurai untuk berbuat kejahatan.

Baca juga: Pemeran Ikal Laskar Pelangi Acungkan Samurai di Jalanan, Sempat Tabrak Lari dan Lindas Motor Polisi

Menurutnya, samurai itu dimiliki oleh temannya yang kebetulan berada di mobil yang ia tumpangi.

Saat itu, kata Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan. Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka

"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.

Di konferensi pers itu, Zulfani juga menegaskan bahwa dia tidak menjual istrinya di Michat.

Baca juga: Polres Beltim Sebut yang Dilakukan Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bukan Aksi Begal, Ini Penjelasannya

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait adanya aksi penipuan Rp500 ribu yang melibatkan istrinya itu.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved