Berita Pangkalpinang

Melengkapi ETLE, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bangka Belitung Mulai 9 Mei 2023

Tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun tilang elektronik (ETLE) juga akan tetap diterapkan.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Ditlantas Polda Babel
Ilustrasi penilangan oleh personel Ditlantas Polda Babel kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan raya. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun tilang elektronik (ETLE) akan tetap diterapkan secara bersamaan.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini untuk melengkapi tilang elektronik (ETLE).

Tilang manual diberberlakukan setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel melalui Kabag Bin Ops AKBP Sarwo Edi, menjelaskan, mengenai pelaksanaan tilang manual yang kembali berlaku mulai Selasa (9/5/2023).

"Kita akan kembali berlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas bagi pengendara di jalan raya oleh jajaran Ditlantas Polda Babel," kata Kabag Bin Ops AKBP Sarwo Edi kepada Posbelitung.co di tempat kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Ia menambahkan, penilangan elektronik ETLE akan tetap dilakukan, bersamaan dilakukannya tilang manual.

"Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi prioritas. Sebanyak 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku hari Selasa 9 Mei 2023 nanti," ucapnya.

"Tilang ETLE tetap diberlakukan, seperti yang ada di simpang lampu merah Trans Mart dan lampu merah Semabung," lanjutnya.

Sarwo menyampaikan, pelanggar tidak diperkenankan untuk memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.

Selain itu, pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggar tidak boleh memberikan titipan kepada petugas di lapangan dan petugas juga tidak boleh menerbitkan Briva apabila ditilang elektronik. Atau menerima titipan denda, dan pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," tegasnya.

Mantan Kabag Ops Polres Bangka Tengah ini menambahkan, Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres akan memberikan imbauan terlebih dulu sebelum tilang manual dimulai.

"Kami akan melakukan sosialisasi satu minggu sebelum diberlakukannya tilang manual ini, dengan memasang spanduk, media elektronik dan radio," lanjutnya.

Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan di Babel.

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.
  • Menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.

(Posbelitung.co/Riki Pratama)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved