Bangka Tengah Memilih

Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Bangka Tengah Malah Kedatangan Sejumlah Kades, Ini Tujuannya

Hingga pekan kedua, diketahui belum ada satupun parpol yang mendaftar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 di Bangka Tengah .

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Suasana lobi kantor KPU Bangka Tengah yang tampak sepi pada Senin (8/5/2023) siang. Hingga pekan kedua, tepatnya Senin (8/5/2023) siang, diketahui belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Bangka Tengah . 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hingga pekan kedua, tepatnya Senin (8/5/2023) siang, diketahui belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Padahal, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

"Beberapa parpol ada yang sudah berkonsultasi dan akan mendaftar di tanggal-tanggal tertentu. Tapi untuk saat ini masih belum ada satupun yang mendaftar. Kemungkinan di tanggal 12 Mei nanti baru ramai," kata Komisioner KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah, Senin (8/5/2023).

Dia menyebut bahwa beberapa hari lalu pihaknya justru kedatangan sejumlah kepala desa (kades) yang ada di Bangka Tengah.

Bahkan, saat itu hadir juga para kades yang juga merupakan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Tengah.

"Waktu itu didampingi juga oleh Kepala DinsosPMD, mereka datang untuk berkonsultasi," ucapnya.

Tak hanya itu, beberapa kades juga sudah ada yang meminta surat keterangan daftar pemilih yang merupakan salah satu syarat administratif sebagai bacaleg.

Marhendra menegaskan, bahwa kades yang hendak mendaftar menjadi bacaleg harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades.

Pasalnya, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, aparatur pemerintah desa dan lain sebagainya yang ingin menjadi caleg harus mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, yang bersangkutan (kades) harus menyerahkan SK pengunduran diri kepada kami (KPU)," tambahnya.

Akan tetapi, jika SK pengunduran diri tersebut belum terbit namun sudah diserahkan kepada atasan, misalnya KadinsosPMD atau bupati secara langsung, maka kades yang bersangkutan bisa melampirkan bukti penyerahan surat pengunduran diri itu kepada KPU.

Kemudian, pihaknya pun akan memeriksa dan melakukan cross check mengenai kebenaran bukti surat pengunduran diri tersebut.

"Sedangkan untuk SK pengunduran diri bisa diserahkan paling lambat tanggal 3 Oktober 2023 nanti. Kalau lewat dari itu, maka otomatis tidak bisa dimasukan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved