Tolak RUU Kesehatan
Aksi Tolak RUU Kesehatan, ARSSI Pastikan Pelayanan Kesehatan tak Terganggu
Manajemen rumah sakit telah membuka komunikasi dengan komite medik, kelompok staf medis, keperawatan dan profesi lainnya.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu saat gelaran aksi damai tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law berlangsung, Senin (9/5/2023) lalu.
Pengurus ARSSI Fajarudin Sihombing menyatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan kepada ke ARSSI cabang dan seluruh rumah sakit anggota ARSSI agar melakukan koordinasi terkait aksi tersebut.
Ia membeberkan bahwa manajemen rumah sakit telah membuka komunikasi dengan komite medik, kelompok staf medis, keperawatan dan profesi lainnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
"Menjamin pelayanan ke masyarakat tidak terganggu, khususnya pelayanan IGD, emergency, Intensive Care, Ruang Operasi dan Ruang Perawatan serta mengutamakan keselamatan pasien," kata Fajar, Senin (8/5/2023).
Pihaknya pun mengimbau, dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat langsung dalam kegiatan di Monas, Jakarta Pusat itu untuk tetap menjaga kondusifitas dan kerjasama yang baik dengan organisasi profesi dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker memprioritaskan pasien. Dokter dan nakes diimbau tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
Lima Organisasi profesi yang ikut serta unjuk rasa tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.
Ia mengatakan, partisipasi mereka dalam demonstrasi yang disertai pemogokan massal tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Dr Syahril pun mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah rakit dan unit layanan Kemenkes diharapkan tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Disebut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata dr Syahril.
RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur dr Syahril.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.