Tolak RUU Kesehatan
Aksi Tolak RUU Kesehatan, ARSSI Pastikan Pelayanan Kesehatan tak Terganggu
Manajemen rumah sakit telah membuka komunikasi dengan komite medik, kelompok staf medis, keperawatan dan profesi lainnya.
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Ajukan Cuti
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Adib Khumaidi SpOT pun menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Adapun lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia," kata Adib.
Ia mengatakan, di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.
"Kami menjamin akses pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan baik," ucapnya.
Adib mengatakan, organisasi lima profesi kesehatan itu menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh Pemerintah.
"Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," ujar dia.
(Tribun Network/rin/wly)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.