Pemilu 2024

Jadi Calon Legislatif PKS, Pelawak Narji Maju dari Dapil Kampung Halaman

Ikut daftar jadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pelawak Narji bakal maju

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Calon legislatif dari PKS Narji usai mendaftar sebagai calon anggota DPR PKS ke KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Narji bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 10. 

POSBELITUNG.CO – Ikut daftar jadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pelawak Narji bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 10.

Dapil ini merupakan wilayah yang meliputi Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan.

Dapil ini merupakan wilayah kampung halaman Narji.

Narji mengungkapkan alasannya terjun ke dunia politik karena ingin memajukan kampung halamannya.

“Di dapil gue di Jateng itu 10, pertanian ya. Pertanian di sana anak mudanya seolah-olah di kampungnya gaada tempat rezeki. Kita cari rezeki bareng-bareng di kampung kita,” kata Narji di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2024).

Narji menjelaskan bahwa pemuda usia produktif enggan bekerja di sana.

Mereka memilih mencari peruntungan di ibu kota.

“Yang produktif ke Jakarta balik ke kampung dalam keadaan sudah pensiun akhirnya menjadi beban pemerintah daerah sana,” tuturnya.

“Gua pengen membangun anak-anak milenial di sana, yuk kita ciptakan usaha kreatif di sana, UMKMnya, kreativitas olahraga, kita apain nih kampung,” lanjut dia.

Baca juga: Bakal Calon Legislatif Segera Didaftarkan ke KPU, Berikut Jadwal Nasdem dan PDIP

Sebagaimana diketahui DPP PKS resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (8/5/2023).

Dalam pendaftaran tersebut, turut hadir komedian Narji yang juga mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dari PKS.

Narji nantinya akan maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 yang meliputi wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan.

Kuota Perempuan

Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.

Lantaran Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut dapat mengurangi jumlah calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024.

Untuk caleg DPR RI saja jumlahnya bisa berkurang hingga 684 orang perempuan.

Angka tersebut lahir dari hasil simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Pengurangan jumlah caleg perempuan tersebut sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR RI. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata Titi Anggraini, bagian dari koalisi, Rabu (9/5/2023).

Titi yang juga merupakan dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) menegaskan simulasi penghitungan tersebut merupakan gambaran betapa parahnya PPKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggembosi keterwakilan perempuan di parlemen.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.

Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.

Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.

“Ketentuan pembulatan ke bawah ini akan membuat keterwakilan perempuan tak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. Berdasarkan simulasi yang dilakukan koalisi, ketentuan pembulatan ke bawah ini akan berdampak terhadap 38 dapil DPR RI,” jelasnya.

Baca juga: PKS Jadi Parpol Pertama Daftar Pileg, Ketua KPU Belitung Berharap Semua Syarat Lengkap

Untuk diketahui, total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.

Titi mengatakan dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang.

Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah mengatakan PKPU tersebut sudah dirumuskan sesuai dengan peraturan dan konsultasi dengan DPR.

“Dalam proses legal drafting, peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai dengan pasal 75 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b peraturan KPU nomor 10 tahun 2023," kata Idham, Senin (8/5/2023).

"Itu sebenarnya turunan teknis dari apa yg terdapat dalam pasal 246 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan selama proses uji publik memang terdapat perubahan-perubahan, khususnya saat konsinyering bersama Komisi II DPR.

“Dalam uji publik kami masih melakukan rancangan penormaan seperti PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang lalu, yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 juli 2018," tuturnya.

"Dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni,” Idham menambahkan. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved