Berita Bangka Tengah

Kecelakaan Maut di Desa Namang, Pengemudi Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karena jarak yang sudah dekat, bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Avanza menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil truk tersebut.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Konferensi pers terhadap kasus kecelakaan yang menyebabkan Briptu Pandapotan Purba (anggota Polresta Pangkalpinang meninggal dunia), Rabu (10/5/2023) di Kantor Satlantas Polres Bangka Tengah, Koba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengemudi truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas maut dengan Toyota Avanza di Desa Namang, Selasa (9/5/2023) sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko di kantor Satlantas Polres Bangka Tengah, Rabu (10/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, dia menjelaskan kronologi kejadian itu bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam BN 1410 TA yang dikemudikan oleh Luhut Purba (55) melaju dari arah Koba menuju Pangkalpinang.

Sementara di kursi penumpang depan diduduki oleh anaknya, Briptu Pandapotan Purba (27), anggota Polresta Pangkalpinang yang kini telah meninggal dunia.

"Saat di TKP, satu unit mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning dengan nopol BN 8621 TL sedang parkir di badan jalan sebelah kiri arah Namang menuju Pangkalpinang," ungkap Kompol Ikvanius.

Lalu karena jarak yang sudah dekat, bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Avanza menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil truk tersebut.

Lebih lanjut, parkirnya mobil truk di badan jalan tersebut dikarenakan pengemudi dan penumpangnya sedang mengambil pecahan aspal bekas perbaikan yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang.

Atas peristiwa itu, R (20), pengemudi mobil truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran parkir di badan jalan tanpa memberi tanda rambu-rambu.

"Karena kondisi jalan itu sempit dan dia menggunakan badan jalan dan tidak ada tanda kalau truk itu berhenti. Kemudian setelah kejadian, seharusnya dia menolong (korban-red) dan tidak melarikan diri," jelasnya.

Wakapolres menuturkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Namang itu, ruas jalan di TKP memang habis diperbaiki dengan tambal sulam.

"Kemudian jalan itu agak menurun, terus untuk penerangannya memang agak kurang disitu dan situasi juga habis hujan," tuturnya.

Dari peristiwa itu, tersangka R dikenakan pas 312 dan 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved