News
Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka, Barita: Tak ada Kaitannya dengan Agenda Politik
Penyidik Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.
Barita juga mengatakan, bahwa Kejagung telah menyelidik kasus BTS ini sejak April 2020 lalu. Tentu, dengan memanggil puluhan saksi-saksi serta menggali keterangan dari lima orang tersangka sebelumnya.
Yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Kalau saya tidak salah sejak April 2020 ini sudah naik kasusnya, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi keterangan-keterangan dan sudah ditetapkan lima tersangka sebelumnya, sampai kemarin jadi enam. kemudian sudah dilakukan pemeriksaan lapangan ya, sampai pada penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Barita juga menegaskan, bahwa Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dalam penetapan tersangka Jhonny G Plate.
Presiden Jokowi, kata dia, memang memiliki tugas memberikan arah penegakan hukum di Indonesia. Tetapi, presiden tidak mengintervensi teknis hukum.
"(Presiden) tidak bisa cawe cawe. Dia menentukan arah sesuai dengan garis besar program dari pemerintah," tegasnya.
Berikut wawancara lengkap dengan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak terkait kasus yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate:
Ini kebetulan ini adalah tahun politik dan tersangkanya tahun politik, karena dia Sekjen Parpol lalu orang mengkaitkannya dengan situasi politik. Menurut Bang Barita supaya Kejakasaan tidak terjebak dinamika politik apa yang harus diperhatikan?
ini tidak bisa dihindari karena agenda pemerintahan tidak berhenti hanya karena tahun politik, harus berjalan. termasuk penegakan hukum. bahkan tegakan hukum itu meskipun besok langit akan runtuh dan hukum itu tidak pernah mati, kadang dia tegak kadang dia tidur.
Saat dia seperti sekarang ya yang sangat penting adalah penanganan dan proses penegakan hukum itu dijalankan berdasarkan ketentuan, berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sehingga itu akan memberikan konfirmasi terhadap penanganan kasusnya.
Makanya kita selalu mengatakan transparansi, sebab apakah Kejaksaan melakukan itu benar-benar sejalan dengan, kan transparansinya.
Nah itu sudah berjalan dan diberikan informasi ke publik termasuk kepada Komisi untuk meyakinkan bahwa penanagannya tidak ada kaitannya dengan agenda politik.
Mau tidak mau memang pemikiran itu bisa saja ada, tetapi yang jelas kalau saya tidak salah sejak April 2020 ini sudah naik kasusnya, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi keterangan keterangan dan sudah ditetapkan lima tersangka sebelumnya, sampai kemarin jadi enam. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan lapangan ya, sampai pada penghitungan kerugian negara.
Jadi kalau semua alat bukti yang ada sudah konfirm, sudah jelas itu kalau tidak dilanjutkan justru menjadi pertanyaan.
Jadi dalam kasus ini kalau dilakukan tidak benar akan menimbulkan masalah besar, kalau tidak dilakukan proses penanganannya juga akan menimbulkan masalah besar. Karena itu maka secara institusi mengapresiasi kinerja Kejaksaan.
Johnny G Plate
Kejaksaan Agung
Rutan Salemba
tower BTS
Partai NasDem
Febby Mahendra Putra
Barita Simanjuntak
Posbelitung.co
| Daftar Nama Mahasiswa UIN Walisongo Tewas Terseret Arus Sungai di Kendal, 4 Orang dari FSH |
|
|---|
| Kelakuan S Ponakan Bunuh Nenek di Jombang saat Diinterogasi Polisi, Pelat Motor Tertutup Lumpur |
|
|---|
| Kisah Asmara Gugun Pria di Temanggung yang Habisi Selingkuhan, Saling Kenal di Medsos |
|
|---|
| Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Latar Belakang Hidup yang Keras |
|
|---|
| Sosok Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Ini Dugaan Motifnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.