Bangka Belitung Memilih

Layanan Bacalon Dibuka Kembali, Begini Penjelasan KPU 

KPU Bangka Belitung Husin menyatakan, pihaknya termasuk jajaran penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota akan membuka kembali layanan Bacalon

Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi Pemilu 

POSBELITUNG.CO --  Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin menyatakan, pihaknya termasuk jajaran penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota akan membuka kembali layanan pengajuan bakal calon (Bacalon)

Hal itu sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 bersifat penting,

Mengutip surat KPU RI, Husin mengatakan berkenaan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan
pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Pasalnya, telah terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan oleh pimpinan tingkat pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, PPP dan Partai Ummat ke KPU RI melalui surat.

Maka, KPU RI menyampaikan beberapa hal kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait perihal tersebut.

Pertama, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menerima kembali pengajuan Bacalon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan oleh parpol peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bacalon yang belum lengkap disampaikan melalui Silon.

Hal tersebut dilayani, sepanjang Parpol telah terdaftar di buku register pendaftaran serta sudah melakukan pengajuan bacalon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023 ke KPU setempat.

Kedua, melaksanakan langkah-langkah pelayanan pengajuan kembali mulai memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan Bacalon, membuka akses Silon untuk Parpol yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam sejak Tanggal 15 Mei 2023 dan menerima kembali pengajuan Bacalon sesuai waktu dan memprosesnya.

Sesuai Surat KPU RI tersebut, beberapa partai yang tercantum untuk dilayani kembali pengajuan pencalonan bacalonnya ialah, Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Umat, Partai Gelora dan PPP jika ada di wilayah kerja penyelenggara pemilu masing-masing.

"Untuk pencalonan tingkat Provinsi Bangka Belitung sampai saat ini tidak ada partai politik yang tercantum dalam surat tersebut mau mengajukan penambahan Caleg," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin, Jumat (19/5/2023) kepada Bangkapos.com.

"Artinya saat ini KPU kabupaten/kota menunggu terkait itu hingga jam 23.59 hari ini yang dimulai sejak jam 00.00 WIB tanggal 15 Mei 2023," tambahnya. (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved