Pos Belitung Hari Ini

Masyarakat Belum Boleh Menambang di WPR, Harus Kantongi IPR dari Pemda

Pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Jumat (19/5/2023). 

Setelah adanya WPR, selanjutnya kata Adet, pemerintah daerah menerbitkan IPR. Sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan di atas wilayah WPR.

"Tugas pemerintah daerah akan memberikan IPR kepada para penambang di wilayah WPR. Itu ada luas maksimal per orang. Tidak bisa menggunakan alat berat, perlu diperhatian secara teknis di lapangan nantinya," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, dikatakan Adet, tentunya disambut baik oleh DPRD Babel, sebagai upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel.

"Kalau kita khususnya menyambut baik dikeluarkan WPR. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum penangkapan oleh pihak aparat hukum terhadap masyarakat yang melakukan usaha pertambangan. Tinggal mereka berusaha minta izin ke pemda untuk medapatkan IPR," terangnya.

Ia juga mengharapkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan IPR tidak dipersulit oleh pemerintah daerah dan tidak adanya praktik monopoli di dalamnya.

"Pemda jangan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan IPR, silakan diterima kalau memang ada kekurangan persyaratan beri tahu, jangan mempersulit. Saya katakan ini banyak yang berminat untuk melakukan usaha ini, tentu jangan dimonopoli oleh salah satu pihak saja," tegasnya.

"Misalnya luasan di Bangka Tengah berapa Belitung Timur berapa dibagi-bagi. Jangan dimonopoli oleh satu pihak untuk melakukan pertambangan. Terkadang melakukan monopoli, ada pemodal satu orang mengatasnamakan orang banyak," tukasnya.

Lebih jauh, Adet mengharapkan tidak hanya Beltim, Basel dan Bangka Tengah diterbitkan WPR. Tetapi perlu daerah lainnya di Babel diterbitkan WPR.

"Misalnya wilayah mana eks penambangan berikan WPR ke pemerintah daerah, biar masyarakat yang bergantung dengan tambang silakan mengusulkan WPR. Sehingga mereka dapat bekerja dan tidak ada
dampak hukumnya," katanya.

"Kami harapkan juga tidak hanya tiga kabupaten ada WPR, tetapi seluruh kabupaten di Babel ini dapat diusulkan karena memiliki wilayah tambang. Biar kita penataan wilayah pertambangan. Dengan ada WPR, memberi ruang untuk melakukan pertambangan sesuai harapan masyarakat," pesannya.

Mengenai kajian lingkungan pasca aktivitas pertambangan, dikatakan Adet tentunya telah dipikirkan oleh pemerintah. Sebelum ia menerbitkan WPR dan IPR nantinya.

"Tentunya mereka yang mengusulkan harus dibarengi dengan kajian lingkungan. Dengan dikelurkan WPR ini berarti kajian lingkungan sudah dibuat. Kalau dibuat mohon pemerintah daerah melakukan kajian. Setelah melakukan aktivitas pertambangan jangan meninggalkan bekas kolong," katanya.
(s2/s1/riu)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved