Berita Kriminalitas

Kasus Penusukan di Dekat SPBU Pangkal Lalang, Polres Belitung Tetapkan Empat Tersangka dengan Dua LP

Satreskrim Polres Belitung menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di dekat SPBU Jalan Hasyim Idris.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga didampingi Kasubsi Humas Ipda Belly Pinem saat menggelar konferensi pers soal kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di dekat SPBU Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkal Lalang, pada Jumat (26/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satreskrim Polres Belitung telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di dekat SPBU Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, pada Senin (22/5/2023) tengah malam.

Tiga tersangka berinisial AG (25), RO (25) dan RS (17) diduga telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban Mezzy meninggal dunia.

Sedangkan tersangka RK (19), merupakan teman korban yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap tersangka AG.

"Jadi setelah dilakukan pengembangan, dalam satu kejadian ada dua LP. Pertama tiga tersangka terkait pengeroyokan dan satu tersangka penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga didamping Kasubsi Humas Ipda Belly Pinem saat menggelar konferensi pers pada Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat ketiga tersangka AG, RO dan RS sedang menonton acara hiburan musik di Desa Air Saga sekitar pukul 21.30 WIB pada Senin (22/5/2023).

Lalu, ketiganya bertemu korban Mezzy dan menuduh RS pernah memukul temannya, serta meminta tersangka bertemu di terminal untuk menyelesaikan permasalahannya.

Tuduhan tersebut dikarenakan pada malam itu RS mengenakan kaos bertuliskan komunitas XTC.

"Jadi memang kejadian itu dipicu kesalahpahaman, karena salah satu pelaku menggunakan baju komunitas XTC. Sementara korban pernah ribut dengan kelompok tersebut," ungkap Jean.

Mendengar tantangan dari korban, tersangka RS bercerita kepada tersangka AG dan RO yang masih keluarganya.

Akhirnya mereka pulang mengambil senjata tajam (sajam) sebelum pergi ke lokasi yang dijanjikan korban.

Ternyata tiga tersangka justru bertemu korban dengan rekannya di dekat SPBU Kelurahan Pangkal Lalang sekitar pukul 23.30 WIB.

Awalnya, tersangka RO hendak membicarakan masalah tersebut.
Akan tetapi korban langsung mengeluarkan parang dan hendak diayukan ke arah tersangka RS.

"Saat itu, tersangka AG menusuk korban satu kali di bagian perut, lalu tersangka RS menusuk satu kali di pinggang. Terakhir, tersangka RO mengayunkan parang dan mengenai korban di paha kanan dan perut," ungkap Jean.

Namun pada saat pengeroyokan tersebut, tersangka RK sempat membela korban.

Lalu mengambil parang yang dibawa korban dan mengayunkan ke arah tersangka AG hingga melukai kepalanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved