Bangka Belitung Memilih

Pemprov Babel Bakal Kucurkan Dana Rp89 Miliar untuk Pilkada 2024, Pencairan dalam Dua Tahapan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan dana sebesar Rp89 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Editor: Novita
Dokumentasi Tribun Sumsel
Ilustrasi Pilkada. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan dana sebesar Rp89 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan dana sebesar Rp89 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dana tersebut akan cair setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"NPHD bulan Mei nanti, langsung cair setelah NPHD," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris, Jumat (26/5/2023).

Dari alokasi dana sebesar Rp89 miliar tersebut, sebanyak Rp68,48 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp20,80 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pencairan dana itu akan berlangsung dalam dua tahapan. Yakni 40 persen di tahun 2023, sedangkan sisanya 60 persen akan dicairkan pada tahun 2024.

Artinya, di tahun 2023 ini KPU akan menerima dana sekitar Rp27,39 miliar dan Bawaslu sekitar Rp8,32 miliar.

Haris menjelaskan, pencairan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota, Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Yakni, bahwa Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD, Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Selanjutnya, pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten, Kota dan Bawaslu Kabupaten, Kota," jelasnya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Pj Gubernur Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu sudah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belituung dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di rumah dinas Gubernur Babel, Kamis (25/5/2023) kemarin.

"MoU ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah atas persiapan Pilkada Serentak yang akan datang," ujar Suganda.

Sesuai amanat undang-undang, lanjutnya, pemerintah daerah wajib menyiapkan dukungan dana bagi persiapan Pilkada 2024, yang penyerahannya akan diserahkan 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen lagi di tahun 2024.

"Ini kesiapan kita. Artinya, uangnya ada dan kita telah siap. Kita akan gelontorkan 40 persen (Rp8.323.028.000) dari anggaran yang telah disepakati tahun ini, dan 60 persennya (Rp12.484.542.000) di tahun depan," jelasnya.

Angka tersebut juga telah melalui proses, disetujui Banggar, dan telah dikawal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penentuan perhitungannya.

"Untuk hal-hal lain, mungkin akan ada pembicaraan-pembicaraan lagi. Tapi, paling tidak kita sudah memenuhi harapan, dan sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Suganda

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved