Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya

dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor ...

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. 

Cara Mengurus Balik Nama Rumah

- Membawa surat pengantar dari PPAT

- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)

- Surat pernyataan dari calon penerima hak

Proses balik nama ini akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.

Baca juga: Turun Rp2 Juta, Segini Harga OPPO Reno7 5G Varian 8GB/256GB Mei 2023, Spek Gahar Favorit Anak Muda

Sedangkan, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut:

- Sertifikat tanah asli

- Fotokopi KTP pembeli dan penjual property

- Fotokopi akta jual-beli

- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli

- Bukti pelunasan SPP PPh

Biaya Balik Nama Rumah

1. Biaya Balik Nama Rumah secara mandiri

Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved