Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya

dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor ...

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. 

Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.

Rumus:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT

Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.

Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:

- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu

- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu

-  Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing

-  Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved