Berita Bangka Tengah

Kajati Babel Resmikan Rumah Restoratif Justice di 55 Desa dan 7 Kelurahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel, Asep Maryono menandatangani prasasti peresmian puluhan rumah Restoratif Justice

Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Penandatangan prasasti peresmian rumah Restoratif Justice (RJ) pada 55 desa dan 7 kelurahan di Bangka Tengah, Selasa (30/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA --  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Provinsi Babel, Asep Maryono menandatangani prasasti peresmian puluhan rumah Restoratif Justice (RJ) di Bangka Tengah, Selasa (30/5/2023) di Gedung Serba Guna Bangka Tengah, Koba.

Didampingi Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, tak tanggung-tanggung, peresmian rumah hukum berkeadilan atau RJ itu dilakukan pada 55 Desa dan 7 kelurahan, 

Kajati Babel, Asep Maryono berharap agar rumah RJ ini bisa meminimalisir adanya over capacity (kelebihan kapasitas) terhadap perkara yang ada.

"Dan juga perkara-perkara kecil bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice sehingga itu akan mengurangi jumlah perkara-perkara yang ada," ucap Asep.

Lanjut dia, penyelesaian perkara dengan RJ bukan berarti karena perkara tersebut tidak cukup bukti, akan tetapi hal itu dilakukan karena masih ada kesempatan untuk saling memaafkan.

Dengan begitu, kerugian-kerugian yang dialami korban juga bisa dipulihkan sehingga dalam proses tersebut manfaat hukum akan sangat terasa.

"Hubungan antara masyarakat satu dengan masyarakat lain akan kembali terjalin dengan baik. Beda kalau penyelesaian (perkara) melalui proses pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, faktor saling memaafkan dan faktor musyawarah menjadi sangat penting, begitupula dengan peran tokoh-tokoh masyarakat.

Asep berujar, di rumah RJ yang diresmikan hari ini, masyarakat bisa mengontak Kajari dan kemudian Kajari bisa mengontak jaksa untuk kemudian hadir di rumah RJ tersebut dan menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dari sisi undang-undang, belum ada undang-undang yang mengatur tentang RJ.

"Tetapi Kejaksaan Agung merupakan institusi pertama yang mengatur tentang RJ dengan adanya Perja Nomor 15 Tahun 2020. Tetapi tidak semua tindak pidana bisa di-RJ kan, hanya perkara-perkara kecil saja," ujarnya.

Diakui Asep, rumah RJ ini sudah ada di seluruh Indonesia dan sampai sekarang terus bertumbuh.

"Saya berharap, ini bisa ada di seluruh desa untuk punya rumah RJ masing-masing. Dan ini juga ada karena usaha dan dukungan dari pemerintah daerah," harapnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved