Berita Kriminalitas

Pemuda di Bangka Tengah Ini Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Motor Usai Pura-pura Pinjam untuk Beli BBM

Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengungkapkan, terduga pelaku telah ditangkap pada Senin (5/6/2023) lalu.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polsek Sungaiselan
Terduga pelaku penggelapan motor di Desa Tanjung Pura digelandang ke Polsek Sungaiselan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Waluyo (26), dibekuk anggota Polsek Sungaiselan di kediamannya di Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik seorang warga Desa Tanjung Pura.

Pemuda ini diduga menggelapkan motor korban dengan modus berpura-pura meminjam motor untuk membeli BBM.

Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengungkapkan, terduga pelaku telah ditangkap pada Senin (5/6/2023) lalu.

Dia menjelaskan, pelaku penggelapan ini dapat diungkap setelah sebelumnya ada laporan dari korban, warga Desa Tanjung Pura.

"Korban melaporkan perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor miliknya ke Polsek Sungai Selan pada tanggal 22 Mei 2023 lalu," jelas Bobory, Rabu (7/6/2023).

Kemudian, dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.

Adapun kronologi kejadian bermula ketika korban berada di rumahnya, kemudian didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

"Laki-laki ini mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah dapat izin dari suami korban," ungkapnya.

Tanpa menaruh curiga, kemudian korban tersebut meminjamkan sepeda motor skuter matik warna hitam kepada pelaku tersebut.

Namun setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban tidak kunjung kembali.

"Korban curiga motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungaiselan," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat untuk menindak pelaku.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya yang berada di Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan.

Pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Selan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.

"Terhadap pelaku, kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved