Berita Kriminalitas
Pemuda di Bangka Tengah Ini Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Motor Usai Pura-pura Pinjam untuk Beli BBM
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengungkapkan, terduga pelaku telah ditangkap pada Senin (5/6/2023) lalu.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Waluyo (26), dibekuk anggota Polsek Sungaiselan di kediamannya di Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik seorang warga Desa Tanjung Pura.
Pemuda ini diduga menggelapkan motor korban dengan modus berpura-pura meminjam motor untuk membeli BBM.
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengungkapkan, terduga pelaku telah ditangkap pada Senin (5/6/2023) lalu.
Dia menjelaskan, pelaku penggelapan ini dapat diungkap setelah sebelumnya ada laporan dari korban, warga Desa Tanjung Pura.
"Korban melaporkan perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor miliknya ke Polsek Sungai Selan pada tanggal 22 Mei 2023 lalu," jelas Bobory, Rabu (7/6/2023).
Kemudian, dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika korban berada di rumahnya, kemudian didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
"Laki-laki ini mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah dapat izin dari suami korban," ungkapnya.
Tanpa menaruh curiga, kemudian korban tersebut meminjamkan sepeda motor skuter matik warna hitam kepada pelaku tersebut.
Namun setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban tidak kunjung kembali.
"Korban curiga motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungaiselan," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat untuk menindak pelaku.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya yang berada di Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan.
Pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Selan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.
"Terhadap pelaku, kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.