Polemik SKT Lapangan Bola Paal Satu

Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu Belitung Lapor Dugaan Tipikor Atas Penerbitan SKT Lapangan Bola

Suryadi Saman mengatakan, penamaan tim juga sengaja ditulis Desa Paal Satu. Sebab, kata dia, Pemerintah Kelurahan Paal Satu tidak mengakui aset itu.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu memberikan hadiah obat sirup yang biasanya untuk meringankan gejala masuk angin kepada perwakilan Kejari dan BPN Belitung pada Rabu (7/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rombongan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mengadakan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Rabu (7/6/2023).

Mereka menuntut kelanjutan proses pencabutan SKT Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 di atas lahan Lapangan Bola, Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu.

Selain itu, mereka juga menyampaikan laporan dugaan tipikor terhadap pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT )tersebut.

"Tadi sudah clear dinyatakan bahwa untuk masalah kepemilikan itu perdata, tapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik itu ranah mereka (Kejaksaan). Jadi harus dipisahkan dulu," ungkap Anggota Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, Suryadi Saman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polemik SKT Lapangan Bola Paal Satu, Tim Penyelamat Aset Desa Geruduk Kejari Belitung

Ia menjelaskan, penamaan tim juga sengaja ditulis Desa Paal Satu. Sebab, kata dia, Pemerintah Kelurahan Paal Satu tidak mengakui aset itu.

Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan alasan pihak kelurahan tidak mengakui area Lapangan Bola Paal Satu sebagai fasilitas umum.

"Jelas namanya tim penyelamat aset desa, masih desa karena kelurahan tidak mengakui aset itu. Kejar lurahnya kenapa tidak diakui itu," kata Suryadi.

Selain itu, kata dia, BPN Belitung juga tidak akan memproses lahan tersebut sebelum persoalannya selesai.

Bahkan surat permohonan status sengketa sudah diterima oleh BPN Belitung.

"Saya yakin dua hal ini sudah menjadi kekuatan masyarakat untuk mengambil alih hak yang selama ini dipakai masyarakat umum," imbuhnya.

Hadiah Obat Sirup

Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu sempat memberikan hadiah kepada perwakilan Kejari Belitung dan BPN Belitung usai menggelar aksi damai.

Hadiah berupa kotak kecil dibungkus kertas kado diminta langsung dibuka di depan masyarakat.

Setelah dibuka, ternyata kotak hadiah itu berisikan obat sirup untuk meringankan gejala masuk angin.

"Ini bukan bermaksud mempromosikan produk, tapi semoga masalah ini bisa selesai," kata Suryadi.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved