Berita Bangka Tengah

Dosen Hukum Tata Negara Sebut Ada Cacat Formil Dalam Pemilihan Wabup Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengatakan pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah, tergantung Pj Gubernur Babel.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangkapos.com
Era Susanto dan Muhammad Irham berfoto bersama saat pemilihan Wabup Bangka Tengah di DPRD Bangka Tengah, Koba, Senin (20/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengatakan pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah, tergantung Pj Gubernur Babel.

Sementara, Kemendagri menyatakan Wakil Bupati Bangka Tengah dapat dilantik jika berkas sudah lengkap, terutama rekomendasi ketua umum parpol pengusung.

Namun, disinyalir belum ada rekomendasi Ketum Golkar terkait pencalonan Era Susanto, sehingga diduga mengganjal pelantikan tersebut.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, menyampaikan analisnya terkait persoalan Wakil Bupati Bangka Tengah yang tak kunjung dilantik.

Terutama, apakah ada cacat formil dalam pemilihan Wabup Bangka Tengah, terkait satu di antara tujuh parpol pengusung tidak memberikan rekomendasi.

Menurutnya, terkait pemilihan Wabup Bangka Tengah, dalam mekanisme pemilihan pengganti kursi Wabup diharuskan diajukan oleh partai pengusung. 

"Terkait parpol pengusung yang sudah mengajukan nama dan kemudian terpilih untuk ditetapkan menjadi Wakil Bupati seharusnya tidak menjadi permasalahan lagi. Karena secara tidak langsung parpol pengusung sudah menjalankan tugasnya dalam proses pemilihan calon wakil bupati tersebut," kata Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, kepada Bangkapos.com, Senin (12/6/2023).

Ia menyampaikan, apabila melihat aturan yang ada, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.  Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 131 ayat (2c) menyebutkan bahwa kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. 

"Dalam Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

Menjelaskan, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian," lanjutnya.

Lebih jauh, dikatakannya, dalam teknis adminsitratif, sesuai PP 12 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2  menjelaskan, Pimpinan DPRD Provinsi Babel, menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, ia menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

"Secara prinsip, dalam proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terkait di Bangka Tengah, diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD," lanjutnya.

"Jadi dalam hal ini, jika dalam proses pemilihan calon wakil kepala daerah sudah ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Maka hanya menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Babel terkait permasalahan administratifnya," lanjutnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved