Berita Bangka Tengah

Dosen Hukum Tata Negara Sebut Ada Cacat Formil Dalam Pemilihan Wabup Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengatakan pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah, tergantung Pj Gubernur Babel.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangkapos.com
Era Susanto dan Muhammad Irham berfoto bersama saat pemilihan Wabup Bangka Tengah di DPRD Bangka Tengah, Koba, Senin (20/3/2023). 

Ia menegaskan, secara administrasi, tidak ada aral melintang dalam proses pelatikannya. Namun diperlukan erahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan usulan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

"Yang menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini penting dilakukan karena jangan sampai terjadi kesalahan administrasi terhadap pelantikan wakil bupati Bangka Tengah," lanjutnya.

Kemudian, disinggung bagaimana seharusnya parpol pengusung bersikap. Ia mengatakan, secara prinsip, parpol pengusung sudah rampung dalam ikut konsolidasi sesuai dengan aturan yang ada.


"Yakni mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati tersebut, sehingga dapat dikatakan, bahwa parpol pengusung sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Hingga muncul nama pengisi kabatan Wakil Bupati Bangka Tengah tersebut," lanjutnya.


Kemudian, ditanya kembali, apabila Wakil Bupati terpilih dilantik, apakah calon lainnya Irham dapat melakukan PTUN.


Ia menjelaskan, terkait gugatan di PTUN, hal tersebut sebaiknya tidak terjadi karena secara prinsip tindakan pelantikan tanpa adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri sudah gugur administrative secara otomatis.

"Sehingga tidak bisa sampai dalam tataran gugatan di PTUN," terangnya.

Dikatakannya, perihal pelantikan, jika dalam pemilihan jabatan wakil bupati tersebut tetap dilantik, maka dalam hal ini yakni Gubernur Babel yang notabene Penjabat Gubernur Babel tidak bisa melantik wakil bupati tersebut.

"Karena harus ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan wakil bupati tersebut. Secara kewenangan Pj Gubernur tidak boleh melakukan terkait administrative yang berdampak luas. Karena harus melalui arahan administrative dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini, membuktikan bahwa segala sesuatunya harus tertib administrative dalam menjalankan roda pemerintahan," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved