Berita Kriminal

Nurahma Divonis Lima Tahun, Tertinggi Dibandingkan Terdakwa Lainnya, PH Pikir Pikir

Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, ancaman hukuman ketiga terdakwa sama sama dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Jalannya sidang Kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji transit Kemenag Babel, Rabu (14/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Direktur CV Andara Karya Abadi (AKA), Nurahma Ahmad, tersangka perkara korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Belitung (Babel) divonis lima tahun penjara.

Nurahma Ahmad tak kuasa menahan tangis usai mendengar pembacaan vonis dirinya. Pasalnya vonis terhadap dirinya paling tinggi dibandingkan vonis dua terdakwa lainnya.

Ia bersama Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (Konsultan Perencanaan) divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Kemenag Babel sebesar Rp5.950.009.705
tahun anggaran 2019.

Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, ancaman hukuman ketiga terdakwa sama sama dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara.

Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023) tadi, Nurahma divonis paling tinggi.

Ia diganjar hukuman lima tahun penjara. Sementara, koleganya Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (Konsultan Perencanaan) proyek pembangunan masjid Asrama Haji, Kemenangan Babel divonis jauh lebih ringan.

Denny Sandra divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Lasyidi 2 tahun penjara. Selain itu Nurahma juga dikenakan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

Wanita berhijab itu juga dikenakan tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.752.592.220. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman dua tahun kurungan.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nurahma Ahmad dengan pidana penjara selama lima tahun, denda 500 juta subsidair tiga bulan," ujar ketua majelis Hakim Irwan Munir.

Atas putusan tersebut Pengacara terdakwa Nurahma dan Lasyidi menyatakan pikir pikir.

"Atas vonis terhadap klien kami tadi, kami mengambil sikap pikir pikir yang mulia," kata Mardi, PH dari Lasyidi.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved